SELAMAT DATANG DIBLOG BEJOSENTOSO

Rabu, 23 November 2011

CENTURY CONECTION: KISRUH KPK-POLRI-KEJAKSAAN Kotak Pandora itu akhirnya terbuka sudah. Rekayasa dalam proses pembuatan BAP yang selama ini tertutup rapat akhirnya terang benderang menjadi konsumsi publik. Selama ini masyarakat hanya mendengar rumor semata perihal proses pembuatan BAP yang penuh rekayasa. Bagi orang awam, prosedur hukum dan proses hukum yang terjadi di kantor polisi dan kejaksaan adalah misteri dan hantu yang menakutkan. Bahkan seorang perwira menengah kepolisian dan pernah menjabat sebagai Kepala Polres, bisa dengan mudahnya ditelikung oleh korpsnya sendiri dalam proses pembuatan BAP. Dalam persidangan yang dilaksanakan di PN Jaksel, Selasa (10/11), Williardi mengatakan ia didatangi Direktur Reskrim, Wadir Reskrim serta beberapa Kepala Satuan Polda Metro Jaya yang menyatakan bahwa Antasari Azhar adalah sasaran pihak kepolisian. Rekayasa itu bermula saat ia dijemput pada satu hari dari rumahnya ke kantor polisi pukul 00.30. Pada dini hari itu Williardi didatangi dan diperiksa Direktur Reserse Kepolisian Daerah Metro Jaya, Wakil Direktur Reserse, dan tiga orang kepala satuan. Menurut Williardi, para petinggi polri memintanya membuat BAP yang harus menjerat Antasari sebagai pelaku utama pembunuhan Nasrudin. “Waktu itu dikondisikan sasaran kita cuman Antasari. (Lalu BAP saya) disamakan dengan BAP Sigid (Haryo Wibisono), dibacakan kepada saya,” ujar Williardi tanpa wajah takut. Dalam kesaksian berikutnya, Williardi pun menyebut nama Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Irjen Adiatmoko. Menurut dia, Adiatmoko juga memintanya membuat BAP demi kepentingan menjebloskan Antasari. BAP yang dibuat Williardi pada tanggal 29-30 April ditolak penyidik karena Antasari tidak tersangkut. “Udah bikin apa saja yang terbaik untuk menjerat Pak Antasari. Dijamin besok pulang. Kami dijamin oleh pimpinan Polri tidak akan ditahan. Paling sanksi indisipliner,” kata Williardi mengulang perkataan Adiatmoko. Karena jaminan itu, lanjut Williardi, ia bersedia menandatangani BAP yang sudah dibuat penyidik. Namun, yang terjadi keesokan harinya dalam berita televisi, Williardi diplot polisi sebagai salah satu pelaku pembunuhan Nasrudin. Ia pun protes kepada Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Muhammad Iriawan yang turut memeriksanya. “Janji mana? Tolong diklarifikasi. Kami tidak sejahat itu,” ujar Williardi. Protes Willardi ini menuai reaksi dari teman sejawatnya. Kembali ia dijemput Brigjen (Pol) Irawan Dahlan dan langsung dibawa ke kantor Adiatmoko. Sambil minum kopi, ia ditanya apakah kenal dengan Edo, Jerry Hermawan Lo, Antasari Azhar, dan Sigid Haryo Wibisono. Ia juga ditanya apakah pernah menyerahkan uang Rp 500 juta kepada Edo dari Sigid. Williardi mengiyakan semua pertanyaan, tanpa tahu ia sedang disidik. Mendengar pengakuan Williardi, Adiatmoko meminta bawahannya untuk langsung menahan Williardi. “Lho kok cuma nyerahin uang ditahan?” ujar Williardi kepada Adiatmoko. Sejak saat itu sampai sekarang Williardi mendekam dalam tahanan. Ia memutuskan mencabut keterangannya di BAP karena apa yang ia katakan telah dibuat oleh penyidik, dan ia tinggal tanda tangan. Alasan lain, pihak penyidik tidak memenuhi janjinya untuk tidak menahannya jika menurut pada penyidik. Penahanan terhadap Wiliiardi ini kemudian berlanjut ke penahanan terhadap Ketua KPK Antasari Azhar dalam kasus pembunuhan. Bermula dari proses hukum terhadap Antasari inilah, kemudian muncul kasus Bibit-Chandra yang dituduh melakukan penyalahgunaan wewenang, menerima suap dan memeras. Lagi-lagi, BAP yang dijadikan dasar untuk melakukan proses hukum terhadap Bibit-Chandra adalah Bap yang dihasilkan dari proses yang direkayasa. Informasi berupa pengakuan Anggoro kepada Antasari di Singapura kemudian dijadikan laporan awal bagi Polisi untuk menjerumuskan Bibit-Chandra ke sel tahanan. Untuk memuluskan rekayasa dalam menjerumuskan Bibit-Chandra ini, Polisi kemudian meminta Ary Muladi, seorang makelar kasus, membuat Bap seolah-olah ia menyerahkan uang kepada Bibit-Chandra. Sungguh diluar perkiraan Polisi, belakangan hari Ary Muladi mencabut keterangan dalam BAP tersebut dan mengungkapkan bahwa dirinya diancam bila mencabut BAP tersebut. Benang kusut yang terjadi dalam kasus KPK versus Polri perlu dilihat secara menyeluruh. Konstruksi konflik antara dua lembaga ini, bukan semata persoalan yang bersifat yuridis, akan tetapi lebih merupakan skandal politik. Pendekatan komprehensif dalam melihat konflik yang terjadi antara KPK dan Polri plus Kejaksaan akan sangat membantu kita memahami persoalan tersebut dengan lebih utuh. Dan yang penting diingat, kita jangan terjebak untuk melakukan penilaian yang bersifat personal atas karakter individu yang ditempatkan sebagai victim dalam konflik ini. Dari kacamata yuridis, fakta hukum dan dasar hukum yang dijadikan alasan oleh Polri untuk memproses kasus Bibit-Chandra masih banyak kelemahan dan kekurangan. Dari segi fakta hukum, rangkaian peristiwa yang dijadikan fakta oleh Polri banyak missing link. Bila kita lihat secara kronologi, peristiwa pokok yang dijadikan Polri sebagai fakta untuk memproses kasus ini ada 2 peristiwa, yaitu : (1) Pencekalan yang dilakukan oleh KPK terhadap Anggoro dan Joko Chandra, ini yang disebut Polri sebagai penyalahgunaan wewenang, dan (2) Aliran uang dari pihak Anggodo kepada Bibit dan Chandra. Terhadap peristiwa pertama, yaitu tuduhan penyalahgunaan wewenang, maka Polri tidak punya kewenangan untuk mempersoalkan hal tersebut. Karena Polri bukanlah lembaga yang diberikan wewenang oleh Undang-Undang untuk mengawasi KPK, justru sebaliknya, KPK adalah lembaga yang diberi mandat oleh UU untuk mensupervisi Polri dan Kejaksaan dalam menjalankan kewenangannya. Terhadap peristiwa kedua, mengenai tuduhan adanya aliran uang dari pihak Anggodo kepada Bibit-Chandra, maka sebagaimana kita saksikan berdasarkan pengakuan Ary Muladi sebagai pihak yang menyalurkan dana, dia tidak pernah memberikan uang tersebut secara langsung kepada Bibit ataupun Chandra. Bahkan menurut pengakuan Ary Muladi, uang tersebut diserahkan kepada orang yang bernama Yulianto dan menurut keterangan Yulianto kepada Ary Muladi, uang tersebut diserahkan kepada M Jassin. Bila berdasarkan keterangan Yulianto tersebut, maka menjadi keanehan besar bila Polri justru menjadikan Bibit-Chandra sebagai tersangka. Oleh karenanya dari segi yuridis formil maka sesungguhnya tidak ada kasus yang perlu diusut dan diproses oleh Polri terkait KPK dan personilnya. Lebih lanjut, kita perlu melihat dari pendekatan politis. Bila kita lihat secara kronologis politis, kasus KPK terkuak, bermula dari testemony Antasari. Dalam testemony tersebut ternyata belakangan Antasari menyatakan bahwa informasi yang didapatkannya tersebut baru merupakan pengakuan sepihak dari Anggoro. Akan tetapi pihak Polri memaksakan informasi tersebut untuk dijadikan dasar laporan polisi untuk memproses kasus KPK. Dari segi strategi penanganan perkara, maka posisi Antasari membuat testemony tersebut dalam keadaan tertekan, karena Antasari berstatus sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan. Yang menarik adalah, kasus pembunuhan yang melibatkan Antasari ini bermula dari jebakan terhadap diri Antasari melalui seorang perempuan yang diumpankan oleh suaminya sendiri. Belakangan, berdasarkan pengakuan saksi Williardi, ternyata Antasari memang sejak awal dijadikan target oleh Polri untuk dijadikan tersangka dalam kasus pembunuhan. Yang menarik adalah, simpul dari benang kusut perseteruan KPK – Polri dan rekayasa kasus Antasari ini adalah sebuah mega skandal yang tengah diusut oleh KPK yaitu Skandal Bank Century. Perlu diketahui bersama bahwa Skandal Bank Century ini adalah skandal yang melibatkan secara langsung RI-2 pada saat dia menjadi Gubuernur Bank Indonesia dan Menteri Keuangan, dimana peran mereka berdua dalam persetujuan untuk memberikan bailout kepada Bank Century sangat vital. Berdasarkan hasil audit sementara BPK, bahwa rapat Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK) yang diketuai oleh Menteri Keuangan, berlangsung semalam suntuk, yaitu dimulai dari pukul 23.00 wib 20 November 2008 hingga 04.00 wib keesokan harinya dengan rekomendasi untuk menutup Bank Century, akan tetapi ketika Gubernur BI dan Menkeu datang ketempat rapat pada pukul 04.30 wib 21 November 2008 dan melanjutkan rapat KSSK, maka akhirnya KSSK setuju memberikan dana bailout kepada Bank Century. Dan secara teknis keperluan dana untuk memulihkan neraca Bank Century dari minus 3,5% menjadi positif 8% hanya diperlukan dana sebesar Rp.600-an milyar, akan tetapi dalam proses berikutnya dana bailout ini membengkak menjadi Rp.6,7 Triliyun. Diduga kuat dana bailout ini digunakan untuk mengganti dana nasabah kakap Bank Century yang merupakan lingkaran dekat penguasa dan juga diduga digunakan untuk kegiatan politik yang melibatkan penguasa. Oleh karena KPK terus menyelidiki skandal Bank Century ini, maka membuat penguasa republik ini khawatir akan terungkapnya skandal ini. Untuk menutup mulut KPK agar tidak menyelidiki Skandal Bank Century, maka secara politik dibuat skenario untuk melumpuhkan KPK dengan kriminalisasi pimpinan KPK. Tentu kita masih ingat bahwa sebelum proses Pilpres, Presiden mengeluarkan statemen yang dikutip semua media, bahwa "di republik ini tidak boleh ada lembaga yang bersifat super body dan memiliki kewenangan tanpa batas". Pernyataan Presiden yang dikeluarkan menjelang Pilpres ini terkait dengan dimulainya proses hukum terhadap Antasari yang mengungkap juga rekaman pembicaraan yang dilakukan oleh KPK terhadap Rhani dan Nasrudin. Merespon pernyataan Presiden ini, maka dengan sigap BPKP langsung bertindak melakukan audit terhadap KPK. Akan tetapi karena KPK telah diaudit oleh BPK, dan BPKP tidak memiliki kewenangan untuk melakukan audit terhadap KPK, maka rencana ini gagal. Maka dibuatlah sebuah skenario baru, yaitu dengan memunculkan kasus penyalahgunaan wewenang, penyuapan dan pemerasan terhadap personil pimpinan KPK. Ceritanya berawal dari pernyataan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono saat bertemu dengan pimpinan Harian Kompas (24/6). Saat itu, SBY ditanya tentang penegakan hukum dan pemberantasan korupsi dan bagaimana jika UU Tipikor tidak hadir sebelum 19 Desember dan masa depan KPK. Dari sekian banyak jawabannya itu, SBY menyatakan, "Terkait KPK, saya wanti-wanti benar `power must not go unchecked`. KPK ini sudah `powerholder` yang luar biasa. Pertanggungjawabannya hanya kepada Allah. Hati-hati". Pernyataan ini kemudian dimuat Harian Kompas pada terbitan 25 Juni. Sehari setelah pernyataan SBY ini, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyatakan akan mengaudit kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari penggunaan keuangan yang bersumber dari negara yang meliputi penggunaan keuangan langsung dan manfaat peralatan kerja yang dibeli. "Apalagi saat ini sedang ramai kontroversi soal penyadapan telepon yang dilakukan oleh KPK. Jangan sampai lembaga yang seharusnya bekerja secara profesional ini juga masuk ke wilayah politik," kata Ketua BPKP Didi Widayadi di Jakarta (25/6). Menurut dia, audit BPKP terhahap KPK ini adalah perintah tak tertulis dari Presiden. Apalagi Presiden sudah mewanti-wanti keberadaan lembaga KPK yang dinilai sebagai lembaga yang tidak terkontrol dan bisa berbahaya. Pernyataan SBY dan niat BPKP mengaudit KPK itu kemudian menjadi polemik dan menuai kecaman dari banyak kalangan. Pasalnya, BPKP tak mempunyai kewenangan untuk melakukan audit terhadap KPK. Lembaga tersebut adalah pengawas internal yang berada di bawah eksekutif, tetapi dalam melakukan tugasnya atas permintaan kepala instansi di bawah eksekutif. Melihat hal ini, pengamat Hukum Tata Negara yang juga aktivis antikorupsi, Saldi Isra, mengatakan, Didi harus membuka, dari mana mendapatkan perintah tersebut. "Didi Widayadi harus terbuka, siapa yang memerintahkan dia. BPKP itu lembaga tinggi negara yang tidak mungkin bekerja kalau tidak ada yang mengorder. Yang harus dicari, siapa yang mengorder?" ujar Saldi, pada sebuah diskusi mingguan, di Jakarta, Sabtu (27/6). Tindakan BPKP, menurutnya, sangat janggal dan patut diusut latar belakangnya. KPK, sudah berdiri sejak 2003. Selama ini, audit sudah dilakukan lembaga yang berwenang, yaitu BPK. "Lalu, kenapa BPKP baru muncul saat ini dan mau melakukan audit, apalagi katanya ada perintah presiden, meski kemudian dibantah. Didi harus menjelaskan, kalau bukan presiden, siapa yang menyampaikan perintah itu. Kalau tidak, berarti dia punya skenario sendiri dan itu bahaya sekali," ujarnya. Sekadar informasi, sebelumnya, BPKP sudah meminta untuk menarik orang-orang BPKP yang ada di KPK. Namun, permintaan ini tidak begitu saja diloloskan karena harus memenuhi sejumlah syarat. Sedangkan penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abdullah Hehamahua menilai, KPK tidak sepenuhnya memiliki kekuasaan yang sangat besar. Abdullah mencontohkan, untuk melakukan penggeledahan, KPK juga tak bisa bertindak semaunya dan harus mengantongi izin. Ia juga menyatakan keheranannya atas pernyataan Didi Widayadi, yang mengaku mendapatkan perintah dari Presiden untuk mengaudit KPK. Padahal, BPKP tidak memiliki wewenang untuk mengaudit lembaga pemberantasan korupsi tersebut. Pendapat senada diungkapkan Guru Besar Hukum UI Hikmahanto Juwana. Menurutnya masih ada lembaga yang lebih superbody yaitu Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Dalam lembaga itu semua fungsi polisi, penuntutan dan pengadilan ada di sana. KPK hanya menggabungkan fungsi polisi dan kejaksaan saja sedangkan fungsi peradilan ada di Tipikor. Sehingga KPK tidak super secara struktural. Ia juga menambahkan kalau kontrol terhadap KPK itu tetap ada, bisa dilakukan DPR, pers dan masyarakat. Sedangkan Koordinator Badan Pekerja Indonesian Corruption Watch (ICW) Danang Widoyoko, Minggu (28/6), mengatakan, bila memang audit ini dilakukan BPKP terhadap KPK setelah pernyataan kontroversial Presiden, ini menunjukkan SBY tak mendukung upaya pemberantasan korupsi di negeri ini. "Audit yang akan dilakukan oleh BPKP tidak lepas dari kebijakan Presiden untuk mengontrol dan mengurangi kewenangan KPK sebagai lembaga independen yang tidak berada di bawah eksekutif," katanya. Bila kita perhatikan secara cermat, jelas terlihat rangkaian antara kasus Antasari, kasus Bibit-Chandra dan kasus bank Century yang melibatkan sang mastermind. Tidaklah mungkin Kapolri, Kejaksaan, Kepala BPKP yang notabene birokrat semata, berani menggunakan kekuasaan secara sembrono tanpa ada back up dari kekuasaan yang ada diatasnya. Dan terbukti sekarang ini, bahwa baik kasus penyalahgunaan wewenang, penyuapan maupun pemerasan, tidak memiliki bukti yang kuat untuk dijadikan dasar bagi proses hukum terhadap pimpinan KPK. Bahkan kasus pembunuhan yang dituduhkan kepada Antasari juga merupakan skenario yang telah disiapkan oleh pimpinan Polri, sebagaimana pengakuan Williardi Wizard. Dari kacamata Islam, apa yang terjadi sekarang ini adalah akibat dari kebohongan yang terus menerus diproduksi oleh kekuasaan. Pembantaian terhadap orang-orang yang dituduh pelaku terorisme dan berbagai rekayasa dalam kasus terorisme menggunakan cara kerja yang sama persis dengan apa yang terjadi dalam kasus Bibit-Chandra dan Antasari. Akan tetapi rekayasa dan sandiwara yang terjadi dalam drama kasus terorisme tenggelam dalam puja dan puji terhadap Polisi dan Presiden. Begitu juga dengan citra sebagai presiden yang memberantas korupsi, dalam kenyataanya, indeks pemberantasan korupsi di Indonesia justru menurun dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Maka aroma busuk dari skandal Bank Century, Kriminalisasi KPK, dan rekayasa kasus pembunuhan terhadap Antasari ini melibatkan sang mastermind yang berlindung dibalik citra dan image, demi memperoleh kekuaasaan mutlak. Masihkah umat Islam percaya pada sistem zholim yang ada...?


Tidak ada komentar:

Posting Komentar