SELAMAT DATANG DIBLOG BEJOSENTOSO

Rabu, 23 November 2011

Jaman Edan di Negeri Bedebah Berbagai kasus korupsi terjadi dari tingkat RT hingga ke pusat pemerintahan. Kalaupun diproses hukum, vonisnya teramat ringan. Negeri ini tinggal menunggu keruntuhan? “Jaman edan,” kata pujangga terakhir Mataram, Raden Ngabehi Ronggowarsito, saat menggambarkan akan datangnya massa yang penuh kerusakan, kejahatan, korupsi dan fitnah di negeri ini. Meski telah diprediksi pujangga sekaligus santri utama Kiai Haji Kasan Besari dari Pesantren Tegalsari sejak abad ke-18, kini dua abad kemudian, gambaran tentang zaman edan seolah menjadi kenyataan di negeri ini. Betapa tidak, jika kini kejahatan, kecurangan, kerusakan tatanan dan fitnah merebak di segenap penjuru negeri. Diantara berbagai kejahatan, kecurangan dan kerusakan tata nilai yang paling parah terjadi di negeri ini adalah korupsi. Maklumlah, penyakit ini telah menjangkiti seluruh lapisan masyarakat, mulai dari tingkat RT RW, kelurahan, kecamatan, kabupaten, provinsi, hingga pemerintah pusat. Bahkan lembaga perwakilan rakyat, hamba hukum, aparat pemerintah dan pusat kekuasaan telah terjangkiti penyakit masyarakat ini dalam taraf akut. Tak heran jika dalam laporan Political and Economic Risk Consultancy 2010, Indonesia dinobatkan sebagai negara terkorup dari 16 negara Asia Pasifik. Besarnya angka korupsi memang terkait dengan strata masyarakat. Di tingkat paling rendah, korupsi berkisar pada penyelewengan iuran kampung, penyalahgunaan bantuan pedesaan, hingga kutipan atas bantuan dan sumbangan. Angkanya memang baru mencapai ratusan ribu hingga jutaan rupiah. Misalnya dalam penjatahan raskin, rekayasa penerima bantuan langsung tunai (BLT) hingga penyalahgunaan bantuan desa dan kelurahan. Pada strata pemerintahan yang lebih atas, angka semakin membengkak. Menurut catatan Indonesia Corruption Watch (ICW), sampai paruh pertama 2010, sedikitnya 1.800 kasus korupsi terungkap dan melibatkan 1.243 anggota DPRD pada 2004-2009. Menurut catatan Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada, 1.891 kasus korupsi terjadi di daerah hasil pemekaran. Padahal, dalam 10 tahun terakhir telah lahir 205 daerah baru, terdiri dari 7 provinsi, 164 kabupaten, dan 34 kota. Angkanya berkisar sampai milyaran rupiah. Angka yang lebih mencengangkan tentu saja berada di ibu kota. Korupsi aparat legislatif, yudikatif, dan eksekutif konon mencapai angka ratusan milyar hingga trilyunan rupiah. Tak hanya memotong anggaran negara, mereka bahkan tega merekayasa anggaran dan menjajakannya kepada daerah agar mereka mendapat keuntungan dari proyek makelar mereka. “Rata-rata mereka meminta imbalan tujuh persen dari proyek daerah yang mereka golkan,” kata seorang fungsionaris Partai Golkar kepada Suara Islam. Praktek mafia anggaran ini juga diungkap oleh anggota Badan Anggaran DPR La Ode Nurhayati. Bahkan ia sempat mengungkapkan bahwa para pimpinan DPR terlibat dalam praktek makelar anggaran ini. Maka Ketua DPR Marzuki Alie pun sempat tersinggung. Akibatnya, La Ode Nurhayati dikucilkan dan diserang balik para sejawat anggota DPR lainnya, bahwa sebenarnya La Ode Nurhayati adalah seorang makelar anggaran. Atas permintaan Badan Kehormatan DPR, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) lalu menyidik 21 transaksi mencurigakan yang konon melibatkan La Ode Nurhayati. Ketua PPATK Yunus Husein mengaku sudah menyampaikan temuan itu ke DPR. “Ada permintaan pimpinan DPR,” kata Yunus pekan lalu. Meski permintaan ini berbau balas dendam, namun berbagai pihak sebenarnya juga telah melaporkan praktek makelar anggaran itu ke kotak pengaduan yang dibuka anggota DPD Zainal Bintang dan La Ode Ida. Kasus korupsi yang melibatkan Badan Anggaran DPR dan pihak legislatif tak sedikit. Dalam kasus terakhir seperti korupsi di Kementrian Negara Pemuda dan Olah Raga yang melibatkan Sekretaris Menteri Wafid Muharram serta korupsi di Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang melibatkan staf khusus Menteri Ali Mudhori dan Jazilul Fawaid, juga didalangi beberapa anggota Badan Anggaran, terutama bekas Bendahara Partai Demokrat M Nazaruddin. “Tidak mungkin Menteri tidak tahu sepak terjang Sekretaris Menteri dan orang dekatnya,” kata seorang mantan Sekretaris Menteri Pemuda dan Olah Raga. Seorang mantan aktifis mahasiswa dari Kelompok Cipayung bahkan mengungkapkan kenyataan bahwa sebenarnya Nazaruddin menguasai pengelolaan APBN hingga Rp 42 trilyun. “Sepuluh persen, atau 4,2 trilyun fee untuk Nazar. Sisanya dibagi-bagi secara merata ke semua fraksi, tapi Demokrat sendiri dapat 1,3 trilyun,” kata mantan aktifis mahasiswa yang kini menjadi staf khusus seorang Menteri itu. Pusat kekuasaan tentu saja tak tak kebal penyakit. Mantan Ketua MPR Amien Rais bahkan menilai pusat korupsi justru berada di Istana. “Namun tidak pernah tersentuh, mana mungkin KPK dan Kejaksaan Agung berani,” ujarnya dalam sebuah diskusi tentang evaluasi pemerintahan SBY beberapa waktu lalu. Sinyalemen Amien bukan tanpa bukti. Beberapa kasus yang melibatkan orang istana, seperti kasus penyelewengan dana pembangunan Kedubes RI di Korea Selatan, penyelewengan dana perjalanan dinas luar negeri Sekretariat Negara dan sebagainya hingga kini tak jelas juntrungannya. Belum lagi file Wikileaks yang dibongkar Koran Australia The Ages dan The Sydney Morning Herald, Maret lalu. The Age mengungkap bahwa Kristiani Herrawati dan keluarga besarnya sangat mempengaruhi SBY. TSMH bahkan menulis, karena pengaruh sang first lady di belakang layar, Kedubes Amerika Serikat menggambarkan bahwa Ani adalah “salah satu anggota kabinet” dan “penasehat utama Presiden yang tak terbantahkan.” “Dialah yang menentukan siapa yang bakal diangkat menjadi pejabat, setelah koper-koper upeti diterima,” kata seorang perwira tinggi Polri. Repotnya, para mantan aktifis pun kini ikut-ikut ketularan penyakit korupsi. Tak hanya para mantan anggota HMI seperti M Nazaruddin dan Anas Urbaningrum yang diduga bermain di tempat kotor itu, beberapa mantan aktifis PRD, aktifis mahasiswa dan buruh yang dulu getol berdemo dan anti korupsi, juga terlibat dalam skandal-skandal besar di negeri ini. “Lihat saja tongkrongan mereka sekarang, ada yang ke mana-mana pakai mobil mewah,” kata seorang mantan aktifis PRD kepada Suara Islam. Tak pelak, korupsi kian merajalela. Salah satu penyebabnya karena hukuman yang sangat ringan. Menurut catatan ICW, perkara korupsi rata-rata divonis di bawah dua tahun. Menurut laporan tahunan Mahkamah Agung pada 2010, dari total kasus yang diputus MA, 269 kasus (60,68 persen) hanya dijatuhi hukuman 1 dan 2 tahun. Sisanya, 87 kasus (19,68 persen) divonis 3-5 tahun. Hanya 13 kasus (2,94 persen) divonis 6-10 tahun. Adapun yang dihukum lebih dari 10 tahun hanya dua kasus atau 0,45 persen. Kenyataan ini sangat bertolak belakang dengan vonis yang dijatuhkan kepada para tersangka teroris. Mereka umumnya dijatuhi hukuman maksimal sampai 10 tahun lebih. Padahal kerusakan yang ditimbulkan korupsi bisa lebih buruk dari sekadar ledakan bom low eksplosif. "Tersangka teroris tidak mungkin 'bermain' membeli hukum. Sementara tersangka koruptor dari mulai penyusunan dakwaan atau tuntutan sudah bermain," kata Anggota Komisi III Bambang Soesatyo. Karena vonis yang ringan itulah para koruptor tak pernah jera. Penjara justru jadi tempat untuk belajar korupsi yang lebih canggih. Apalagi mereka ditahan di penjara yang penuh fasilitas. Di rutan koruptor di Cipinang, Jakarta Timur misalnya ada ratusan anggota DPR, Bupati dan Gubernur, Menteri dan Eselon 1 dan 2. Namun mereka justru mendapat kemudahan mulai dari menggelar rapat perusahaan mingguan, menu makanan dari restoran mewah, hingga urusan cewek. “Tentu saja mereka harus bayar ke LP, rata-rata 25 sampai 100 juta,” kata seorang sumber Suara Islam. Korupsi bukan uruan besar kecilnya angka yang dirampok. Sebab, dampak korupsi jauh lebih parah dibandingkan sekadar pencurian uang. Apalagi korupsi di tingkat struktural, kelembagaan, dan individual sering kali mengabaikan keselamatan manusia, dan ruang hidupnya dari kepengurusan publik. “Kalau koruptor hanya mendapat hukuman ringan, korupsi bakal terus menggila dari lingkaran istana sampai ke desa-desa,” kata Ray Rangkuti, aktivis antikorupsi. Nah, jika hukum positif bikinan Barat tak bisa menyelesaikan masalah korupsi, Insya Allah hukum Islam akan mengikis penyakit akut Indonesia di jaman edan ini.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar