SELAMAT DATANG DIBLOG BEJOSENTOSO

Rabu, 23 November 2011

Larangan memandangi dan Mengganggu Wanita yang Lewat di Jalan Sebenarnya Allah melarang ummat Islam mendekati zina. "Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk. "[Al Israa ': 32] Melamar perempuan yang tengah dilamar pria lain saja dilarang, apalagi sampai mengganggu istri orang. Dari Ibnu Umar ra bahwa Rasulullah SAW bersabda: "Janganlah seseorang di antara kamu melamar seseorang yang sedang dilamar saudaranya, hingga pelamar pertama meninggalkan atau mengizinkannya." Muttafaq Alaihi dan lafadznya menurut Bukhari. Namun kenyataannya masih ada sebagian Muslim yang berzina / kumpul kebo. Bahkan ada yang terang-terangan menggoda istri orang meski ditegur oleh suami wanita tersebut sampai akhirnya tewas dibunuh. Bayangkan, bagaimana nasib orang yang tewas ketika tengah mengganggu istri orang? Masuk surga atau neraka? Banyak pemuda / pria yang sengaja duduk di jalan sambil menunggu-nunggu apakah ada wanita cantik yang lewat. Jika ada wanita cantik yang lewat, mereka pun mengganggunya. Padahal hal itu diharamkan oleh Allah dan Rasulnya karena termasuk zina mata. Nabi memerintahkan agar orang-orang yang suka nongkrong di jalan untuk menundukkan pandangan. Artinya tidak melihat-lihat wanita yang lewat dengan sengaja. Apalagi mengganggunya: Dari Abu Said al-Khudry ra bahwa Rasulullah SAW bersabda: "Jauhkanlah dirimu untuk suka duduk di jalan-jalan." Mereka berkata: Wahai Rasulullah, itu hanyalah bagian dari tempat duduk kami, di mana kami biasa berbincang-bincang di sana. Beliau menjawab: "Jika kalian menolak (nasehat ini), maka berilah jalan kepada haknya." Mereka bertanya: Apakah haknya?. Beliau bersabda: "Menundukkan pandangan, tidak mengganggu, menjawab salam, menyuruh kepada kebaikan, dan melarang kemungkaran." Muttafaq Alaihi. Abdullah Ibnu Mas'ud ra berkata: Rasulullah SAW bersabda pada kami: "Wahai generasi muda, barangsiapa di antara kamu telah mampu berkeluarga hendaknya ia kawin, karena ia dapat menundukkan pandangan dan memelihara kemaluan. Barangsiapa belum mampu hendaknya berpuasa, sebab ia dapat mengendalikanmu. "Muttafaq Alaihi. Jika memang sudah tidak bisa menahan nafsu lagi, harus segera menikah. Jika tidak mampu, maka berpuasalah: Anas Ibnu Malik ra berkata: Rasulullah SAW memerintahkan kami berkeluarga dan sangat melarang kami membujang. Beliau bersabda: "Nikahilah perempuan yang subur dan penyayang, sebab dengan jumlahmu yang banyak aku akan berbangga di hadapan para Nabi pada hari kiamat." Riwayat Ahmad. Hadits shahih menurut Ibnu Hibban.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar