SELAMAT DATANG DIBLOG BEJOSENTOSO

Selasa, 22 November 2011

TANYA JAWAB Hukum Usaha Investasi Pertanyaan: Assalamualaikum wr. wb. Pak saya mau tanya, bagaimanakah hukum dari usaha investasi? Misalnya begini ada suatu club dimana dalam club itu di himpun dana dari para anggotanya kemudian dana itu digunakan sebagai modal dalam beberapa macam usaha (si anggota tidak tahu secara detail ttg usaha tsb) kemudian dalam setiap harinya si anggota tersebut akan mendapatkan untung sebesar x % tiap harinya dari dana yang ia setorkan. Mohon penjelasannya. Terima kasih. Wassalam wr. wb. Jawaban: Assalamu`alaikum Wr. Wb. Cara seperti itu jelas merupakan praktek riba dan diharamkan dalam syariat Islam. Letak titik haramnya adalah pada ketentuan bahwa seseorang mendapat untung sebesar x % dari Ddana yang dia setorkan. Inilah biang permasalahannya. Jadi tanpa bekerja, seseorang akan mendapat uang dalam jumlah yang pasti secara rutin. Dalam hal ini meskipun kedua belah pihak sama-sama rela dan tidak merasa dirugikan. Tapi praktek ini jelas bentuk pinjaman ribawi. Praktek ini sama saja dengan rentenir yang meminjamkan sejumlah uang dan memungut kelebihan dari dana yang dipinjamkan. Dan sama juga dengan bank konvensional yang memberi bunga bulanan atau tahunan. Bila cara diatas ingin dibuat halal, maka peraturannya yang seharusnya adalah seseorang mendapat x % dari Keuntungan hasil usaha. Bukan dari besar dana yang disetorkan. Ini namanya sistem bagi hasil yang dihalalkan dalam syariat Islam. Masalah apakah dia harus tahu uangnya diinvestasikan dalam bisnis apa, tidaklah menjadi syarat transaksi ini. Yang penting usaha itu halal dan dibenarkan dalam syariat. Jadi syaratnya adalah tahu dan yakin bisnis ini halal. Tentang bagaimana dan seperti apa, tidak menjadi syarat.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar