SELAMAT DATANG DIBLOG BEJOSENTOSO

Kamis, 12 Januari 2012

Kriminalisasi Poligami Sebagai Refleksi Keangkuhan Para Pendukungnya

Masih ingat dengan Aa Gym … ? … Da’i kondang ini langsung terpuruk kepopulerannya begitu beliau memutuskan untuk berpoligami … Bahkan pernikahan Aa Gym yang kedua ini membuat Presiden SBY tergerak untuk memanggil secara khusus Seskab Sudi Silalahi, Menneg Pemberdayaan Perempuan (PP) Meutia Hatta, dan Dirjen Bimas Islam Depag Nazaruddin Umar untuk membahas soal revisi UU Perkawinan dan PP Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS (baca di sini) … karena poligami telah dianggap sebagai perbuatan yang meresahkan (lihat juga di sini) … Sikap anti poligami juga terlihat jelas misalnya pada artikel-artikel yang dimuat di Perspektif Online … Poligami bukan hanya dianggap sebagai perbuatan kriminal yang keji … tapi (konyolnya) juga dianggap terkait dengan tindak pidana korupsi (lihat tulisan berjudul “Pejabat yang Poligami Tidak Layak Memimpin” yang ditulis oleh Hayat Mansur) dengan menyatakan bahwa pejabat yang berpoligami tidak layak memimpin negera karena semua pejabat yang berpoligami adalah koruptor…. Bagi saya … pandangan-pandangan yang mengkriminalisasi poligami seperti tersebut di atas (nampaknya) lebih mengedepankan emosi dan kebencian karena telah membuat pernyataan-pernyataan yang bersifat menuduh dan memvonis meskipun tidak didukung dengan data-data yang valid dan dapat dipertanggung-jawabkan … Sebagai contoh … tidak ada bukti-bukti yang dapat ditunjukkan oleh Hayat Mansur mengenai keterlibatan pejabat-pejabat yang ‘polygamist’ dalam kasus korupsi untuk mendukung pernyataannya bahwa semua pejabat ‘polygamist’ itu adalah koruptor … Selain itu … tulisan tersebut juga tidak menunjukkan data-data yang dapat dijadikan sebagai indikator ada tidaknya keterkaitan antara poligami dengan tindak pidana korupsi … seperti misalnya data-data mengenai perbandingan antara jumlah (atau persentase) pejabat ‘polygamist’ yang koruptor dengan pejabat ‘monogamist’ yang juga koruptor … Tanpa didukung dengan data-data seperti tersebut di atas … rasanya tidak etis untuk langsung memvonis bahwa pejabat ‘polygamist’ adalah koruptor … Karena itu yang patut dipertanyakan adalah … apa yang menjadi dasar dari pernyataan bahwa semua (100%) pejabat ‘polygamist’ adalah koruptor … ? … Adakah bukti yang dapat menunjukkan bahwa pejabat yang ‘monogamist’ itu pasti lebih anti korupsi dibanding dengan pejabat ‘polygamist’ … ? … Mungkin bisa ditanya ke KPK … dari para koruptor yang sudah terbukti (atau yang diduga) melakukan tindak pidana korupsi … lebih banyak yang ‘polygamist’ atau yang ‘monogamist’ … ??? … Selain dikaitkan dengan tindak pidana korupsi … poligami juga dikaitkan dengan kekerasan terhadap kaum perempuan (dan anak … ???) … Meskipun demikian … sama sekali tidak terdapat bukti-bukti yang dapat mendukung keterkaitan antara poligami dengan kekerasan … Saya tidak mendapatkan data-data mengenai perbandingan jumlah (atau persentase) pelanggaran dan kekerasan yang dilakukan oleh ‘polygamist’ dan ‘monogamist’ terhadap kaum perempuan (dan juga anak) … Namun hal yang tidak bisa dipungkiri adalah bahwa tidak sedikit kekerasan/pelanggaran yang merendahkan/ melecehkan martabat kaum perempuan (dan anak) justru dilakukan oleh ‘monogamist’ … Jadi (menurut saya) potensi kekerasan terhadap kaum perempuan (dan anak) di dalam keluarga itu akan tetap ada … tidak terkecuali pada keluarga yang monogami juga … Karena itu menurut saya … tidak ada kaitan antara poligami (atau monogami) dengan tindak kekerasan/pelanggaran terhadap kaum perempuan (dan anak) … tapi (mungkin) kekerasan dan pelanggaran seperti itu lebih terkait pada ahlak dan moral para pelakunya … Ahlak dan moral ini juga yang (mungkin) lebih menentukan apakah seseorang akan menjadi koruptor atau tidak … terlepas dari apakah yang bersangkutan itu ‘polygamist’ atau bukan … Jika mengacu pada aturan-aturan hukum yang berlaku di negara ini … maka berdasarkan UU perkawinan no. 1 tahun 1974 … poligami diizinkan selama segala persyaratannya telah dipenuhi … Karena itu … poligami jelas bukanlah kejahatan atau perbuatan melawan hukum … Meskipun saat ini ada pihak-pihak yang menginginkan UU perkawinan tersebut diamandemen dengan tujuan menghapuskan pasal-pasal yang memungkinkan poligami (bisa dilihat di sini) … namun sampai saat ini baru berbentuk usulan … yang artinya poligami masih tetap diakui sebagai salah satu model bentuk rumah-tangga … Dalam ajaran agama-agama samawi pun … jika yang menjadi acuan atau pedomannya adalah kitab suci masing-masing … maka (menurut saya) tidak ada ayat-ayat yang dapat dijadikan sebagai landasan untuk mengharamkan poligami … Sebagai gambaran … dalam kitab suci Al Qur’an (yang yang menjadi pedoman umat Islam) … aturan mengenai poligami dapat dilihat pada ayat-ayat berikut ini … : QS.4 :3 Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu menikahinya), maka nikahilah wanita- wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (nikahilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya. QS.4 :129 Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil diantara isteri-isteri(mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian, karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai), sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung. Dan jika kamu mengadakan perbaikan dan memelihara diri (dari kecurangan), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. lihat : Al Qur’an Online Berdasarkan ayat-ayat tersebut … saya lebih cenderung menganggap bahwa poligami itu adalah sebuah alternatif/pilihan yang dapat diambil selama segala persyaratannya terpenuhi … Dan (saya rasa) persayaratannya itu sangatlah berat karena orang sekaliber Ali bin Abu Thalib saja tidak diizinkan Rasulullah untuk berpoligami … yang tercermin dalam hadist berikut : HR. Bukhari, Muslim Diriwayatkan oleh Miswar bin Makhramah r.a, berkata: Ia mendengar Rasulullah SAW bersabda ketika berada di atas mimbar: Sesungguhnya bani Hisyam bin Al-Mughirah meminta kebenaran dariku untuk mengawinkan anak perempuan mereka dengan Ali bin Abu Thalib. Aku tidak membenarkannya dengan mengulanginya tiga kali kecuali sekiranya Ali bin Abu Thalib menceraikan puteriku. Ketika itu ia bisa mengawini anak perempuan mereka. Anak perempuanku adalah sebagian dari diriku. Aku merasa gembira sekiranya ia gembira dan aku merasa susah sekiranya ia menderita. lihat : Pustaka Muslim Indonesia Berdasarkan ayat-ayat Al Quran dan hadist di atas … maka (menurut saya) hukum Islam sendiri memang tidak mengharamkan poligami namun menetapkan persyaratan yang sangat berat untuk dapat dilaksanakan … Karena itu … tidak ada hak ataupun alasan yang dapat dibenarkan untuk mencegah orang (yang merasa mampu memenuhi segala persayaratan tersebut) untuk berpoligami (dosa ditanggung sendiri jika ternyata yang bersangkutan tidak mampu memenuhi persyaratan tapi memaksakan diri untuk berpoligami) … sebagaimana juga tidak ada alasan untuk menganggap bahwa poligami itu merupakan sunnah bagi umat Islam (lihat juga http://www.ardifa.com/) … Sangatlah berlebihan jika seseorang mengaku berpoligami dengan alasan mengikuti sunnah Nabi … namun motivasi sebenarnya lebih untuk memenuhi kebutuhan diri sendiri … Jika memang benar-benar berkeinginan mengikuti sunnah Nabi … tentu mau dong menikahi seorang janda miskin berusia 65 tahun dan tidak ada yang mengurusinya sebagaimana yang pernah dilakukan oleh Nabi Muhammad SAW … Dalam kitab-kitab Perjanjian Lama seperti yang terangkum di dalam Bible (dan juga Torah) … jelas tergambar bahwa poligami adalah hal yang umum dilakukan dan bukan merupakan perbuatan yang dilaknati Tuhan … Banyak orang-orang yang dimuliakan Tuhan (seperti seperti Abraham, Daud, Solomo, Moses dan masih banyak yang lainnya) juga melakukan poligami … Bahkan jika mengacu pada kitab 2 Samuel 12 : 7-8 … terkesan bahwa (justru) Tuhan yang memberikan jalan kepada Daud untuk berpoligami dengan memberinya isteri-isteri … Berikut kutipan ayat-ayatnya … : 2 Samuel 12:7 Kemudian berkatalah Natan kepada Daud: “Engkaulah orang itu! Beginilah firman TUHAN, Allah Israel: Akulah yang mengurapi engkau menjadi raja atas Israel dan Akulah yang melepaskan engkau dari tangan Saul. 12:8 Telah Kuberikan isi rumah tuanmu kepadamu, dan isteri-isteri tuanmu ke dalam pangkuanmu. Aku telah memberikan kepadamu kaum Israel dan Yehuda; dan seandainya itu belum cukup, tentu Kutambah lagi ini dan itu kepadamu. sumber : http://sabdaweb.sabda.org/ Begitu pun di dalam Perjanjian Baru … saya tidak dapat menemukan adanya ayat-ayat yang mengharamkan poligami (mohon dikoreksi jika saya salah) … Menurut wikipedia dalam artikel yang berjudul “Polygamy in Christianity” … diinformasikan bahwa pada awalnya … poligami adalah hal yang lumrah/biasa dilakukan oleh umat Kristen … Atas dasar itu kemudian Kaisar Valentinian I (pada abad ke-empat) mengizinkan penganut Kristen untuk mempunyai dua istri … Bahkan menurut sumber lain (misalnya : “History of Monogamy” atau “The History of Catholic Celibacy”) … pada masa lalu bukanlah hal yang tabu dan terlarang bagi seorang pastur Katolik untuk menikah dan (bahkan) juga berpoligami … Tidak adanya larangan berpoligami menurut Alkitab juga diakui oleh pendiri aliran Protestan, Martin Luther yang mengatakan : “I confess that I cannot forbid a person to marry several wives, for it does not contradict the Scripture. If a man wishes to marry more than one wife he should be asked whether he is satisfied in his conscience that he may do so in accordance with the word of God. In such a case the civil authority has nothing to do in the matter. (lihat kembali : “Polygamy in Christianity”/ Historical perspective) … Karena itu … meskipun secara umum gereja-gereja Kristen (seperti Katolik, Protestan, Orthodoks) pada masa sekarang ini sangat menentang poligami … kita tidak dapat mengabaikan argumen-argumen dari kelompok Kristen lainnya yang menyatakan bahwa larangan berpoligami itu sebenarnya tidak ada dalam Bible … Argumen-argumen yang dimaksud misalnya dapat dilihat pada situs-situs seperti : Biblical Polygamy, Bible Polygamy … Uraian di atas jelas menunjukkan bahwa berpoligami bukanlah kejahatan atau perbuatan yang melanggar hukum … baik menurut hukum yang berlaku di negara ini maupun juga menurut agama … Apalagi faktanya tidak semua kaum perempuan anti poligami (sekedar untuk referensi … bisa dibaca berita seperti Empat Istri Tinggal Serumah: Suami-Istri Bergelar Doktor, Women of Bountiful Defend Polygamous Lifestyle atau Teens Defend Polygamy at Utah Rally) … Selain itu … adalah fakta juga bahwa tidak sedikit kekerasan dan pelanggaran yang merendahkan martabat kaum perempuan justru terjadi pada keluarga yang monogami … Karena itu (menurut saya) … upaya-upaya mengkriminalisasi poligami sebenarnya salah kaprah dan tidak relevan sama sekali jika yang ingin diperjuangkan itu adalah untuk membela kepentingan kaum perempuan … seperti meminimalkan (potensi) kekerasan dan perbuatan sewenang-wenang terhadap kaum perempuan di dalam rumah-tangga … Menurut saya … jika memang konsisten ingin memperjuangkan dan melindungi kepentingan kaum perempuan (di dalam rumah tangga) … maka masih banyak cara lain yang lebih tepat dan elegan dibandingkan sekedar mengkriminalisasi sesuatu yang sebenarnya bukan kejahatan … Misalnya saja dengan memperjuangkan hukuman yang lebih berat kepada para pelaku kekerasan di dalam rumah tangga … atau juga upaya-upaya yang dapat memperkuat posisi kaum perempuan dalam menghadapi suami yang (ketahuan) berselingkuh dan berzina dengan perempuan lain … Bukankah sudah menjadi rahasia umum bahwa tidak sedikit laki-laki yang merendahkan martabat kaum perempuan dengan melakukan zina … ? … Meskipun tidak mungkin didapat data-data yang valid mengenai berapa banyak laki-laki yang sudah mempunyai istri tetapi juga melakukan zina (karena banyak pelaku yang tidak ketahuan) … namun seandainya saja manusia adalah mahluk yang tidak bisa berbohong … maka saya yakin akan banyak sekali perbuatan zina yang terungkap … Namun yang cukup mengherankan saya adalah … mengapa mereka yang begitu menggebu-gebu untuk mengkriminalisasi poligami (yang terkesan) demi membela kepentingan kaum perempuan … kok (sepertinya) kurang atau mungkin malah tidak berminat (sama sekali) membahas masalah zina … ??? … Padahal baik menurut hukum negara (lihat pasal 284 KUHP) maupun hukum agama … zina itu jelas-jelas merupakan perbuatan melanggar hukum dan bahkan dalam beberapa agama dianggap sebagai perbuatan keji yang dapat diganjar dengan hukuman yang sangat berat … Apalagi sekarang ini telah berkembang pemikiran yang menganggap zina sebagai bagian dari hak asasi manusia … seperti tergambar pada situs open subscriber … Mengapa sesuatu yang tidak salah menurut hukum harus diributkan dan diprotes … tapi yang jelas-jelas melanggar hukum malah didiamkan saja … ? … Apakah para pembela kepentingan kaum perempuan yang sangat anti poligami itu juga beranggapan bahwa zina itu bukanlah kejahatan atau pelanggaran (yang melecehkan) hak-hak dan martabat kaum perempuan … ??? … Karena itu … sulit bagi saya pribadi untuk percaya bahwa upaya-upaya untuk mengkriminalisasi poligami itu (benar-benar) untuk membela dan melindungi kepentingan kaum perempuan … Saya tidak mau berspekulasi mengenai motif yang sebenarnya dari upaya mengkriminalisasi poligami karena saya percaya bahwa hanya Allah dan mereka sendiri-lah yang mengetahuinya niat sebenarnya … Namun terlepas dari apapun niat dan tujuannya … saya lebih melihat upaya-upaya mengkriminalisasi poligami itu sebagai refleksi keangkuhan (sekelompok) manusia (yang merasa dirinya hebat) dari pada sebagai upaya tulus untuk membela kepentingan kaum perempuan) … Keangkuhan jelas terlihat ketika mereka mengabaikan fakta-fakta (seperti yang telah disebut di atas) bahwa tidak semua kaum perempuan itu anti poligami … Aspirasi mereka yang mendukung poligami ini diabaikan begitu saja meskipun telah disampaikan dengan cukup jelas dan tegas melalui demo … seperti yang dilakukan aktivis Hizbut Tahrir misalnya … Mereka yang anti poligami itu juga mengabaikan kenyataan bahwa di zaman sekarang ini masih ada keluarga yang menerima poligami dengan baik … sebagaimana mereka mengabaikan fakta bahwa tidak sedikit kekerasan dan pelanggaran terhadap kaum perempuan yang justru terjadi pada keluarga yang monogami … Bagi mereka (yang anti poligami itu) … rumus yang berlaku adalah “MONOGAMI = BAIK … POLIGAMI = PASTI KRIMINAL DAN HARUS DIKRIMINALKAN” … Dengan bersikap seperti itu … bukankah justru menunjukkan bahwa mereka itu adalah orang-orang yang tidak bisa menghormati hak orang lain untuk menentukan pilihan-nya dalam membentuk keluarga … ? … Begitu sulit-kah untuk bisa menghormati hak-hak individu orang lain dalam menentukan bentuk keluarga-nya sendiri … ??? Selain dengan melanggar hak-hak orang lain dalam menentukan pilihan bentuk keluarga-nya … sikap arogan juga ditunjukkan dengan sikap (yang secara sadar atau tidak) menganggap dirinya lebih hebat dari Tuhan … di mana mereka tidak segan-segan menghujat Tuhan dengan cara mencela ketentuan-Nya … Bukankah dengan begitu (secara langsung maupun tidak langsung) mereka telah menganggap Tuhan sebagai pendukung perbuatan kriminal … ? … Bagi saya … ini adalah salah satu bentuk kesombongan terbesar dari manusia yang merasa dirinya hebat … yang sungguh aneh jika dilakukan oleh orang-orang yang mengaku beriman … Saya tidak heran jika ini terjadi di negara-negara yang menganut paham liberalisme, sekularisme atau atheisme … Tapi bukankah kita adalah warga dari sebuah negara yang menjadikan “Ketuhanan Yang Maha Esa” sebagai dasar (yang pertama) dalam kehidupan bernegara (lihat : UUD 1945) … ??? … Dengan begitu … bukankah seharusnya kita sebagai warga negara mengakui eksistensi dan kebesaran Tuhan dan tidak mungkin melecehkan dan menghujat segala ketentuan-Nya … ? … Dengan begitu … bukankah wajar bahwa selama Pancasila yang masih menjadi dasar negara … selama itu pula segala aturan dan undang-undang yang berlaku juga memperhatikan standar moral ajaran Ketuhanan … ? … Atau mungkinkah sekarang ini Pancasila (terutama sila pertama) sudah (harus) diabaikan karena dianggap sudah tidak relevan lagi dalam kehidupan bernegara … ? … Jika benar demikian … kok (nampaknya) tidak (belum) ada yang berani mengajukan usulan untuk mengamandemen-nya yah … ??? … Bagi teman-teman yang muslim dan muslimah … saya hanya ingin mengajak untuk tidak ikut-ikutan menghujat Allah dan segala ketentuan-Nya … Saya tidak percaya ada orang yang (benar-benar) beriman (meskipun iman-nya hanya seujung kuku) berani kurang ajar menghujat Tuhan-nya … Jika tidak ridho dipoligami … itu adalah pilihan yang menjadi urusan pribadi masing- masing … dan itu bisa disampaikan langsung kepada pihak-pihak yang terkait (seperti suami/calon suami atau keluarga sendiri) tanpa mencela atau mengkriminalisali poligami (yang memang tidak diharamkan) sebagai sebuah pilihan yang dalam membentuk rumah-tangga … Dengan demikian … mudah- mudahan umat Islam tidak mudah dipecah belah … apalagi hanya karena masalah pro-kontra poligami saja … Amin …

Tidak ada komentar:

Posting Komentar